PKWT, Harian Lepas atau Outsourcing?

(Organizer : Corporate Human Resource)

Date :
Wednesday, 20-12-2006 until Wednesday, 20-12-2006
10:00 - 15:00

Venue :
Kampus Magister Manajemen UI
Salemba
Jakarta, Indonesia

Fee :
Rp 500.000,-
Rp. 900.000/ 2 orang

Seminar/Conference Description :
Merekrut tenaga kerja dalam era hukum perburuhan yang makin berkembang saat ini memerlukan analisa yang tidak sederhana. Jika langsung merekrut dengan status ikatan kerja permanen (PKWTT) secara regulasi memang cukup aman, namun mengandung konsekwensi biaya masa depan yang relatif significan. Sedangkan jika merekrut karyawan dengan status sementara, baik itu dengan cara PKWT, Harian Lepas atau bahkan dengan mekanisme Outsourcing secara financial memang relatif tidak mengandung biaya masa depan, namun secara regulasi, banyak persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar terhindar dari kemungkinan terburuk di masa depan.

Memahami perjanjian kerja yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Karena pertama, perjanjian kerja memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja/buruh. Kedua, perjanjian kerja merupakan dasar hukum bila terjadi perselisihan di kemudian hari. Jangan sampai mengalami apa yang dalam suatu ungkapan dikenal dengan "Mau untung malah buntung".

Dalam seminar ini akan dibahas tentang aspek regulasi terkait perjanjian kerja dan hubungan kerja termasuk juga analisa cost & Benefit penggunaan tenaga kerja dengan berbagai pilihan yang ada. Beberapa kasus menarik juga akan disampaikan melalui seminar ini untuk menambah wawasan dan pemahaman para peserta.

Tujuan & Manfaat

  • Memahami secara kompehensif konsep hubungan kerja berdasarkan undang-undang
  • Mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam merancang perjanjian kerja.
  • Memahami cost dan benefit atas pilihan hubungan kerja yang dilakukan

Who Should Attend? :
Praktisi HRD/Personalia, Pimpinan Perusahaan, Manpower Consultants, Mahasiswa

Speaker :

  1. I Wayan Nedeng, SH (Asst. Menteri Tenaga Kerja RI)
    Konsultan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan dan lembaga pelatihan termasuk CHR dengan pengalaman sebagai Anggota Tim Asistensi Menakertrans (Ketua Pokja Hukum dan Perundangan-undangan). Sebelum pensiun beliau adalah mantan pejabat dilingkungan Depnakertrans, antara lain pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Perjanjian Kerja, Kepala Subdit Penyelesaian Perselisihan Industrial Pada Perusahaan Swasta, KUPT ( Wakil Kakanwil) Depnaker Prop Kalimantan Barat, Kepala Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), Direktur Persyaratan Kerja, Direktur Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial serta Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).
  2. FX Djoko Soedibjo, Ir, MBA. (Senior HR Consultant)
    Praktisi Senior di bidang penanganan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial dengan pengalaman di berbagai perusahaan besar antara lain sebagai Human Resources & General Affairs Director PT. Indomobil periode tahun 1991-1995 dan sebelum pensiun beliau menjabat sebagai Human Resources Director PT. HSBC periode tahun 1996-2000. Pegalaman sebagai praktisi akademis juga pernah dijalaninya selama periode 1986-1983 dengan menjadi Wakil Dekan Universitas Tarumanegara setelah sebelumnya sempat menjadi Direktur Institute of Technology Indonesia (1984-1986) dan staf konsultan pada Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen (LPPM) selama periode 1976-1983. Saat ini beliau aktif sebagai konsultan pada DSA Consulting dan nara sumber PT. Indo Human Resource untuk berbagai acara workshop atau seminar tentang ketenagakerjaan serta menjadi konsultan tetap Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta.

Labels:

Posted by wishmaster, Wednesday, December 13, 2006 1:38 AM

0 Comments:

<< Home | << Add a comment