Seminar Nasional Kajian Strategis Pendanaan

Seminar Nasional Kajian Strategis Pendanaan Program Imbalan Kerja Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
(Organizer : CPE Indonesia)

Date :
Thursday, 07-12-2006 until Thursday, 07-12-2006
09:00 - 16:00

Venue :
Aryaduta Hotel
Mezzanine Ballroom
Jl. Prapatan 44-48
Jakarta,

Fee :
Rp 1.000.000,-

Seminar/Conference Description :
PSAK 24 telah mewajibkan Perusahaan untuk mengakui dan melakukan accrue atas Kewajiban Imbalan Kerja berdasarkan UUK 13/2003 dalam Laporan Keuangan Perusahaan. Secara financial, melakukan accrue saja akan menjadikan kewajiban ini membesar setiap tahun sesuai dengan kenaikan masa kerja dan kenaikan gaji sehingga semakin lama akan memberatkan Financial Performance Perusahaan. Untuk itu, jalan satu-satunya membantu Financial Performance Perusahaan adalah menghilangkan kewajiban ini dengan cara melakukan Pendanaan Secara Teratur.

  1. Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI telah mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk mengakui Kewajiban Imbalan Paska Kerja dan Imbalan Jangka Panjang Lainnya di dalam Laporan Keuangan Perusahaan. Ketentuan tentang Akuntansi Imbalan Kerja juga telah diatur secara International, misalkan International Accounting Standard (IAS) No. 19 Employee Benefit yang berlaku bagi perusahaan di eropa atau Financial Accounting Standard (FAS) No. 87,88 dan 132 yang berlaku untuk perusahaan di Amerika.
  2. Menurut PSAK 24, yang dimaksud Imbalan Paska Kerja meliputi Pensiun, Imbalan Pensiun Lainnya, Mengundurkan Diri secara Suka Rela, Asuransi Jiwa Paska Kerja dan Program Kesehatan Paska Kerja. Sedangkan Imbalan Jangka Panjang Lainnya termasuk Cuti Panjang, Cacat, dan Penghargaan Kerja Tertentu (Jubillee).
  3. Di Indonesia, Imbalan Paska Kerja dan Imbalan Jangka Panjang Lainnya yang diberikan perusahaan kepada karyawannya dan harus diakui dalam Laporan Keuangan Perusahaan adalah sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan atau Collective Labor Agreement. Dan sekurang-kurangnya harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, yang mengatur Imbalan Kerja yang bersifat probable seperti : Pensiun, Cacat Tetap, Meninggal dan Mengundurkan Diri secara Sukarela.
  4. Karakteristik Kewajiban kepada Karyawan yang diatur dalam PSAK 24 ini adalah setiap tahun besarnya Kewajiban meningkat sesuai dengan kenaikan masa kerja dan kenaikan gaji. Oleh karena itu, kewajiban yang tercatat di Neraca Perusahaan akan terus meningkat setiap tahun. Tidak ada Pemegang Saham yang menyukai adanya Kewajiban di Perusahaan yang terus meningkat setiap tahun.
  5. Satu-satunya cara untuk menghilangkan kewajiban ini adalah dengan cara melakukan pendanaan secara teratur seperti melalui Dana Pensiun. Namun pada kenyataannya, minat perusahaan untuk mendirikan Dana Pensiun amat kecil bahkan jumlah Dana Pensiun yang ada di Indonesia menurun (membubarkan diri) secara signifikan. Saat ini sebagian pihak memandang kewajiban ini sebagai Differed Liability (Kewajiban Tertunda) yang baru akan dibayarkan jika terjadi PHK (Probable), cara pandang ini harus diubah yaitu dengan cara melakukan pendanaan secara teratur sehingga dapat dilakukan Financial Planing yang konsisten bagi Perusahaan.
  6. Untuk membantu perusahaan dalam memahami secara benar Pendanaan Program Imbalan Kerja di Indonesia

Who Should Attend? :

  1. Direktur Keuangan dan Direktur HRD Perusahaan
  2. Accounting Manager dan HRD Manager
  3. Regulator, Pejabat dari Departemen Keuangan, Departemen Nakertrans dan Kantor Menteri Negara BUMN yang membawahi bidang Imbalan Kerja
  4. Serikat Pekerja
  5. APINDO

Speaker :

  1. Iwan Pontjowinoto
    Direktur Utama JAMSOSTEK
  2. Haris E. Santoso, FSAI
    CEO & Actuary BIRO PUSAT AKTUARIA
    Aktuaris Senior yang telah berpengalaman lebih dari 15 tahun dibidang Aktuaria. Berpengalaman menjadi konsultan aktuaria di lebih dari 50 Perusahaan termasuk Joint Venture Company, BUMN, BPPN dan sebagai Economist Asian Development Bank dalam Pension & Provident Fund Reform Project, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
  3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
  4. M. Yusuf Wibisana
    Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
  5. Tjoek Timur Soetanto
    APINDO

Outline :

  • 08.00 - 08.30 Registrasi
  • 08.30 - 08.45 Pembukaan oleh Ahmad Djauhar, Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia
  • 08.45 - 09.30 Keynote speaker
  • 09.30 - 09.45 Rehat kopi
  • 09.45 - 12.30 Sesi Pertama
    KAJIAN PERATURAN PERUNDANGAN PENDANAAN PROGRAM IMBALAN KERJA
    Pembicara :
    • "Kajian Strategis Pelaksanaan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan"
      oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    • "Kajian Strategis Pelaksanaan UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun di Indonesia"
      oleh Kepala Biro Dana Pensiun, BAPEPAM-LK
    • "Kajian Pendanaan Program Pensiun dan Imbalan Kerja di BUMN"
      oleh Kantor Menteri Negara BUMN
    • "Kajian Strategis Implementasi Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24 Tentang Imbalan Kerja di Indonesia"
      oleh M. Yusuf Wibisana, Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
  • 12.30 - 13.15 Rehat Makan Siang
  • 13.15 - 16.00 Sesi Kedua
    KAJIAN STRATEGIS PENDANAAN PROGRAM IMBALAN KERJA
    Pembicara :
    • "Cost Effective Pendanaan Program Imbalan Kerja"
      oleh Iwan Pontjowinoto, Direktur Utama JAMSOSTEK
    • "Corporate Financial Strategy dalam rangka Pendanaan Program Imbalan Kerja"
      oleh Tjoek Timur Soetanto, APINDO.
    • "Actuarial Valuation Pendanaan Imbalan Kerja"
      oleh Haris E. Santoso, CEO & Actuary BIRO PUSAT AKTUARIA
  • 16.00 - 16.15 Penutup

Labels:

Posted by wishmaster, Thursday, December 7, 2006 11:09 PM

0 Comments:

<< Home | << Add a comment