PKWT, PKWTT dan Outsourcing - Legal Requirements, Format, Implementation & Consequences

(Organizer : Multi Utama - The Executive Development Center)

Date :
Wednesday, 27-12-2006 until Thursday, 28-12-2006
08:30 - 17:00

Venue :
Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18
Jakarta,

Fee :
Rp 2.500.000,-

Seminar/Conference Description :
Latar Belakang
Dalam Undang - undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dalam UU ini juga di atur tentang hal - hal apa saja yang harus di muat dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Perjajian kerja tersebut dapat di bagi tiga yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing).

Bagaimana merancang perjanjian dan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. karena pertama, kontrak memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban baik pengusahan maupun pekerja / buruh. Kedua kontrak merupakan pegangan / dasar hukum bila terjadi perselisihan di kemudian hari.

Oleh karena itu memahami ketentuan hukum tentang hubungan kerja serta menguasai perencanaan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam persidangan jika terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudia hari. Dalam workshop ini akan di bahas tentang persyaratan dan ketentuan hukum perjanjian kerja dan hubungan kerja. Peserta juga akan dilatih untuk membuat perjanjian kerja untuk masing - masing jenis PKWT, PKWTT dan Outsourcing. Juga akan di bahas masalah - masalah ketenagakerjaan yang sering dihadapi di perusahaan dalam pembuatan perjanjian kerja. Sehingga mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus skill dalam merancang perjanjian kerja.

Tujuan & Manfaat

  1. Memahami secara kompehensif konsep hubungan kerja berdasarkan undang - undang
  2. Merancang perjanjian kerja yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Mendapatkan informasi tentang masalah - masalah yang sering dihadapi di perusahaan dalam merancang perjanjian kerja
  4. Update regulasi ketenagakerjaan

Who Should Attend? :

  • HR / Personal Director
  • HR Professional
  • HR / Personal Manager
  • Corporate Counsel / Lawyer, Attomey, Legal Officer
  • Legal / Business / HR / Manpower Consultants
  • HR Executives

Speaker :

  1. Basani Situmorang, SH.,M.Hum
    Ibu Basani Situmorang terkenal di Indonesia Sebagai salah satu ahli dalam permasalahan hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan. Beliau memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam sebagai praktisi dan pengajar lebih dari 30 tahun. Beliau pernah memberikan pelayanan selama 32 tahun di Departement Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  2. Suriya Aifan
    Managing Partner Suriya, Didin FD & Rekan
    Beliau sering menjadi pembicara bidang HR terutama Hukum Ketenagakerjaan. Beliau juga menjadi salah satu wakil pengusaha dalam revisi UU No. 13/Tahun 2003. Memiliki pemahaman yang sangat kuat mengenai Hukum Ketenagakerjaan karena aktifitas utama beliau sebagai konsultan hukum dan Managing Partner pada Law Firm Suriya, Didin, & Rekan.

Outline :
Day One :
Session 1 : Definite - Tiem Employment Contract

  • Determination of Definite Time Employment Contract (PKWT)
  • Dasar Hukum (Legal Basic Principle)
  • Rights and Obligations for Employer and Employee
  • Contract Requirement & Consequences

Session 2 : Undefinite - Time Employment Contract

  • Determination of Undefinite - Time Employment Contract (PKWTT)
  • Dasar Hukum (Legal Basic Principle)
  • Rights and Obligations for Employer and Employee
  • Contract Requirement & Consequences

Session 3 : Outsourcing

  • Determination of Outsourcing Firm, Labor Outsourcing and User of Outsourcing Firm
  • Dasar Hukum (Legal Basic Principle)
  • Rights and Obligations for Outsourcing Firm, Labor Outsourced and Outsourced
  • Contract Requirements & Consequences

Day Two :
Session 1 : Case Study for Drafting PKWT

  • Legal Format for Definite - Time Employment Contract (PKWT)
  • Contract Drafting
  • Problems & Solutions

Session 2 : Case Study for Drafting PKWTT

  • Legal Format for Undeginite - Time Employment Contract (PKWT)
  • Contract Drafting
  • Problems & Solutions

Session 3 : Case Study for Drafting Outsourcing Contract

  • Legal Format for Outsourcing Contract
  • Contract Drafting
  • Problems & Solutions

Labels:

Posted by wishmaster, Thursday, December 14, 2006 5:50 PM

0 Comments:

<< Home | << Add a comment